Langsung ke konten utama

KEWARGAAN DIGITAL 

1.PENGERTIAN KEWARGAAN DIGITAL 
Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar: 
2.KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL 
Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. 
Komponen 2.  Komunikasi Digital -->Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut. 
Komponen 3.  Literasi Digital -->Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.
Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku. 
Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya. 
Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 
Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. 
Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online. 1 / 4
KEWARGAAN DIGITAL 

1.PENGERTIAN KEWARGAAN DIGITAL 
Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar: 
2.KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL 
Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. 
Komponen 2.  Komunikasi Digital -->Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut. 
Komponen 3.  Literasi Digital -->Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.
Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku. 
Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya. 
Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 
Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. 
Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online. 

2 / 4
Komponen 9. Kesehatan Digital -->Dibalik manfaat teknologi digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan (baik fisik maupun mental). Untuk mencegahnya, kita harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan teknologi digital. 
3.DATA TENTANG UU ITE 
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); 
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 
4.JENIS VIRUS PADA KOMPUTER 
Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu. 
Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri. 
Backdoor – Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.  
Spyware – Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.

1 / 4
KEWARGAAN DIGITAL 

1.PENGERTIAN KEWARGAAN DIGITAL 
Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar: 
2.KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL 
Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap 
orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. 
Komponen 2.  Komunikasi Digital -->Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut. 
Komponen 3.  Literasi Digital -->Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.
Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku. 
Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya. 
Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 
Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. 
Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online. 

2 / 4
Komponen 9. Kesehatan Digital -->Dibalik manfaat teknologi digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan (baik fisik maupun mental). Untuk mencegahnya, kita harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan teknologi digital. 
3.DATA TENTANG UU ITE 
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); 
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 
4.JENIS VIRUS PADA KOMPUTER 
Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu. 
Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri. 
Backdoor – Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.  
Spyware – Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.  

3 / 4
Rogue – merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain. Rootkit – Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja. 
Polymorphic virus – Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi. 
Metamorphic virus – Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.  
5.CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE 
A.Kasus 1 
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. 
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 
6.SIMBOL KREATIF COMMON 
  • · BY (Atribusi) : atribusi kepada pemilik karya asli 
  • · SA (share alike) : peluang adanya karya turunan dari lisensi yang sama 
  • · NC (non commercial) : suakarya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial 

  • 1 / 4
    KEWARGAAN DIGITAL 

    1.PENGERTIAN KEWARGAAN DIGITAL 
    Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar: 
    2.KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL 
    Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. 
    Komponen 2.  Komunikasi Digital -->Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut. 
    Komponen 3.  Literasi Digital -->Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.
    Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku. 
    Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya. 
    Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 
    Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. 
    Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online. 

    2 / 4
    Komponen 9. Kesehatan Digital -->Dibalik manfaat teknologi digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan (baik fisik maupun mental). Untuk mencegahnya, kita harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan teknologi digital. 
    3.DATA TENTANG UU ITE 
    Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); 
    Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
    1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
    2. akses ilegal (Pasal 30); 
    3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
    4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
    5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
    6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 
    4.JENIS VIRUS PADA KOMPUTER 
    Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu. 
    Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri. 
    Backdoor – Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.  
    Spyware – Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.  

    3 / 4
    Rogue – merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain. Rootkit – Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja. 
    Polymorphic virus – Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi. 
    Metamorphic virus – Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.  
    5.CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE 
    A.Kasus 1 
    Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 
    Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. 
    Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
    Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 
    Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 
    6.SIMBOL KREATIF COMMON 
    • · BY (Atribusi) : atribusi kepada pemilik karya asli 
    • · SA (share alike) : peluang adanya karya turunan dari lisensi yang sama 
    • · NC (non commercial) : suakarya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial 

    4 / 4
    • · ND (no derivative works) : hanya memperbolehkan penggunaan karya asli tanpa turunan 
    7.AKIBAT VIRUS KOMPUTER 
    • 1. Kinerja komputer anda menjadi sangat lambat 
    • 2. Proses booting sistem operasi menjadi lambat 
    • 3. Banyak kapasitas harddisk yang terpakai percuma 
    • 4. Komputer menjadi cepat panas 
    • 5. Kerusakan hardware, terutama CPU, VGA, dan juga RAM 
    • 6. Kapasitas RAM dan CPU Usage yang menjadi tidak normal 
    • 7. Suhu komputer menjadi sangat panas 
    • 8. File dan juga data yang menjadi corrupt 
    • 9. Kehilangan data dan informasi penting 
    • 10. Pencurian data diri dan data pribadi 
    • 11. Penyadapan dan juga mata-mata 
    SEARCH ENGINE 
    1.PENGERTIAN SEARCH ENGINE 
    Search Engine (Mesin Pencari) adalah sebuah sistem software yang di desain untuk mencari berbagai informasi yang tersimpan dalam layanan World Wide Web (WWW), File Transfer Protocol (FTP), Mailing List, atau News Group yang berada di dalam sebuah atau sejumlah Server dalam suatu batasan jaringan. Hasil dari pencarian akan menampilkan berbagai data informasi yang bersumber dari sebuah Website, Blog, Forum tertentu. 
    2.MANFAAT SEACH ENGINE 
    • · mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan. 
    • · Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari. 
    • · Sebagian besar (hampir 70%) pengguna mesin pencari tidak pernah klik pada hasil pencarian sponsor. Dengan demikian, hasil pencarian yang organik (secara alami) akan membuat suatu website memperoleh posisi strategis dalam dunia internet. 
    • · Di negara-negara maju, porsi penjualan yang dilakukan melalui internet sudah hampir mencapai 20% dari keseluruhan transaksi tahunan. 
    • · Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kepribadian

Klinis & Kepribadian  | 15100 Views Pengertian Introvert Extrovert dan Ambivert. Lengkap Dengan Ciri-cirinya. 4 april 2018 penulis Ryski12 Sering kita mendengar tentang Introvert Extrovert dan Ambivert. Namun ada beberapa dari kita tidak tahu apa yang dimaksud dengan Introvert Extrovert dan Ambivert.  PsyLine.id Psikologi Online  kali ini akan membahas tentang Pengertian Introvert Extrovert dan Ambivert, Lengkap Dengan Ciri-cirinya. Istilah Introvert Extrovert dan Ambivert pertama kalinya di populerkan oleh seorang psikolog terkenal dari Swiss. Psikolog yang bernama Carl Gustav Jung (C.G Jung). C.G Jung mengungkapkan. Bahwa konsep dan tolak ukur utama untuk melakukan analisa psikologi terhadap seseorang adalah dengan meneliti sifat individual mereka. Apakah dia masuk kategori Introvert Extrovert dan Ambivert? Pada dasarnya setiap orang memiliki sisi introvert dan extrovert di dalam kepribadian mereka masing-masing. Akan te...